mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, membatasi jam operasional pusat pertokoan, pasar, rumah makan, hingga restaurant di malam perayaan tahun baru nanti.
Pembatasan waktu pada tanggal 31 Desember 2020 ini, hanya sampai pukul 20.00 Wita.
Ini sesuai tertuang dalam surat edaran Wali Kota Kotamobagu dengan nomor 282/W-KK/XII/2020, terkait panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal, serta pembatasan jam operasional dalam menyambut Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
Ini juga mempertegas dengan kebiasaan perayaan malam Tahun Baru, yang ditiadakan guna mencegah meluasnya virus Covid-19 dari Kota Wuhan, Cina ini, di Kotamobagu.
Adapun 7 poin yang tertuang dari pembatasan jam operasional pada tanggal 31 Desember 2020 diantaranya :
Jam operasional pertokoan pukul 07.00 – 20.00 WITA
Jam Operasional Pasar Pukul 03.00-20.00 WITA
Jam Operasional Restaurant atau café tutup Jam 20.00 WITA
Penjual Kembang Api Harus Memiliki Ijin
Tidak melakukan aktivitas untuk mengumpul massa
Penutupan Jalan A.Yani (Bundaran Paris) pada pukul 19.00 WITA
Aktivitas Masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020 diberlakukan jam malam pada pukul 21.00 WITA, kecuali yang melaksanakan ibadah di rumah.
(Yudi)






Comment