HMI Dukung Maklumat Wali Kota

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bolaang Mongondow Raya (BMR), mendukung penuh upaya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dalam pembatasan aktivitas masyarakat pada perayaan malam tahun baru 2021 nanti.

Hal ini setelah, Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 282/W-KK/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal, serta Pembatasan Jam Operasional Masyarakat Dalam Menyambut Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Adapun penegasan dalam instruksi itu, dimana jam operasional seperti pertokoan, pasar, restoran/cafe, di batasi hanya sampai pukul 20.00 Wita. Sedangkan sepanjang jalan Ahmad, Yani (Jantung Kotamobagu), sementara ditutup.

Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang BMR, Irwanto Mamonto mengatakan, mendukung penuh upaya Pemkot Kotamobagu, Polres Kotamobagu, TNI, dan sejumlah instansi terkait ini.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan mengingat saat ini penyebaran Covid-19 di Kotamobagu kian hari meningkat. Sehingga, adanya pembatasan ini diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran virus dari Kota Wuhan, Cina ini.

“Mari patuhi maklumat pemerintah, kita harus percaya bahwa apa yang dilakukan pemerintah tentunya untuk kebaikan dan keselamatan kita semua,” ucap Irwanto, kepada media ini, Senin (28/12).

Pun Irwanto mengajak kepada seluruh masyarakat,  agar dapat mendukung program protokol kesehatan dari pemerintah, karena ini demi kebaikan bersama.

“Mari kita rayakan saja di rumah masing-masing, sehingga tidak menyebabkan kerumunan yang pada akhirnya akan menyebabkan klaster baru penyebaran Covid-19,” katanya.

“Pun juga mengajak kepada semua, dapat terapkan protokol kesehatan dengan 3M ( Memakai masker, menjaga jarak atau tidak berkerumun, dan selalu mencuci tangan) ini demi mencegah penyebaran Covid-19,”ajaknya.

(Yudi)

Comment