Kabag Hukum: Penertiban Sesuai Ketentuan yang ada

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Chandra Saniman SH mengatakan, langkah Pemkot Kotamobagu menertibkan pedagang di lokasi eks Gedung Palapa sudah sesuai ketentuan yang ada.

“Lokasi eks Gedung Palapa tidak mengantongi izin sehingga harus ditertibkan,” ujarnya, Rabu (13/12/2023).

Ia menjelaskan, kebijakan Pemkot Kotamobagu untuk melakukan penertiban bagi pedagang yang berjualan di Eks Gedung Palapa, sudah melalui kajian bersama.

“Kebijakan penertiban adalah hasil kajian bersama yang pengambilan keputusannya dibahas secara bersama unsur perangkat daerah terkait, jadi sama sekali bukan keputusan subjektif dari Penjabat Wali Kota,” jelasnya.

Untuk itu, Chandra mengimbau kepada para pedagang yang masih berjualan di lokasi eks Gedung Palapa, agar dapat menaati imbauan Pemkot Kotamobagu agar tidak melakukan aktivitas berdagang di lokasi tersebut.

Penulis: */Gito Simbala

 

Comment