Mediatotabuan.co — Penegakan hukum pidana Pemilu 2019 beda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Ancaman bagi siapapun melanggarnya rata-rata 1 tahun penjara ke atas serta denda puluhan juta rupiah.
Berikut ancaman bagi politik uang. Tak hanya pasal demi pasal di UU nomor 7 Tahun 2017, namun bagi umat Islam juga ada larangan yang diatur dalam Hadits.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, aparat desa, harus netral, bila tidak pasti dikenai ancaman pidana.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaangmongondow Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, Pangkerego SSos, mengimbau kepada seluruh pihak agar mengawasi perhelatan Pemilu 2019.
-
“Kami minta seluruh pihak agar melaporkan kepada Bawaslu dan jajaran
bila mendapati indikasi kecurangan Pemilu,” imbuh Pangkerego.
ALBAR
Comment