Mediatotabuan.co — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulut, menjelaskan soal pidana pemilu.
Kepada MediaTotabuan.co, Pangkerego menjelaskan pidana pemilu adalah tindakan yang dilakukan oleh oknum yang kemudian diproses oleh Bawaslu dan diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan.
“Unsur-unsur di atas merupakan unsur dalam Sentragakumdu Bawaslu yang diamanatkan lewat peraturan Bawaslu berdasarkan UU 7 tahun 2019,” terang Pangkerego, Kamis (21/3/2019).
Dijelaskannya, dan pada proses penyelidikan, penyidikan berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1981tentang hukum acara pidana.
“Hal lini dijelaskan pada pasal 476 dan 478,” terang Pangkerego.
Ditambahkan, dalam UU 7 terdapat 66 pasal memuat tuntutan pidana dan denda.
Intinya aturan ini tidak membenarkan apa yang dilarang dalam regulasi pemilu.
“Seperti keterlibatan ASN, contoh kasus sengaja melakukan keberpihakan yang berakibat merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu atau caleg, melakukan kampanye hoax, kampanye hitam, isyu SARA dan money politik dan tindakan yg memfasilitasi peserta pemilu dan menggunakan fasilitas pemerintah,” tutur Pangkerego.
Ditambahkan lagi, termasuk menghilangkan hak pilih sesorang ataupun mengarahkan untuk tidak memilih atau mengarahkan untuk memilih, menjanjikan maupun memberikan sesuatu sehingga mengarah untuk mengubah pilihan, bahkan berpotensi pada rana pidana lainnya.
“Jadi seperti itu penjelasan terkait pidana pemilu. Dan banyak lagi penjelasan lain,” kuncinya.
ALBAR
Comment