Mediatotabuan.co — Penyelenggara Pemilu rentan lakukan pelanggaran kode etik. Pimpinan Bawaslu Bolmong, Jerry S. Mokolang, ingatkan jajarannya agar patuh terhadap peraturan dan perundang undangan. Bila tidak bisa berujung pemberhentian alias pecat.
Menurut Jerry, pihaknya telah mengikuti sosialisasi Perbawaslu Tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Jajaran Bawaslu.
“Saya hadir langsung pada kegiatan ini,” kata Jerry, Jumat (22/3/2019).
Menurutnya, sosialisasi ini untuk pemahaman kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, terkait dengan mekanisme penanganan pelanggaran kode etik panwascam, panwas desa & pengawas TPS.
“Jadi seluruh jajaran diikat kode etik, tak ada terkecuali,” tegas Jerry.
Kegiatan yang di gelar di Aryaduta Hotel Jakarta, menghadirkan koordinator divisi hukum, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, se-Indonesia. Dengan narasumber Komisioner Bawaslu RI, Frits Edward Siregar dan Prof. Hariono sebagai Ketua DKPP RI.
Sehingga, Jerry mengingatkan kepada jajarannya, agar melaksanakan tugas dengan baik. Patuhi seluruh aturan yang ada, termasuk jaga integritas penyelenggara.
“Jaga integritas, bila tidak akan melanggar kode etik,” tegasnya.

Intinya kata Jerry, Rancangan Perbawaslu yang disosialisasikan hari ini (Jumat), Bawaslu Kab/Kota diberikan kewenangan untuk menerima aduan, menangani dan memutuskan terhadap pelanggaran Kode etik tersebut.
“Putusannya terdiri dari Teguran, Rehabilitasi sampai pada Pemberhentian,” tegasnya.
Diapun menyinggung bila ada penyelenggara yang melanggar kode etik berat, maka bisa saja ancamannya hingga pemecatan.
“Bila seperti itu, tak bisa lagi menjadi penyelenggara pemilu seumur hidup,” tutup Jerry.
ALBAR
Comment