Mediatotabuan.co — Maraknya gaya sosialisasi oknum caleg Pileg 2019 menggunakan alat peraga mirip surat suara di media sosial, ditanggapi Ketua Bawaslu Bolmong, Pangkerego Djakaria, Jumat (22/3/2019).
Menurut Pangkerego, sosialisasi Pemilu 2019 menjadi hak peserta. Namun, dengan menggunakan bahan atau alat peraga, sebaiknya sesuai peraturan perundang undangan.
“Bisa gunakan alat peraga untuk sosialisasi atau kampanye, tapi sesuai yang diatur,” terang Pangkerego.
Diketahui, beberapa calon legislatif menggunakan bahan sosialisasi mirip surat suara Pemilu 2019. Pun, dalam contoh surat suara terdapat logo KPU, logo parpol lain dan nomor urut calon legislatif. Tapi, hanya nama calon bersangkutan yang tertera, sedangkan nama calon lain apalagi parpol lain tak ada nama.
Nah, menurut Pangkerego, harusnya yang menggunakan alat sosialisasi seperti itu tidak layak dipertontonkan di media sosial.
“Bila tidak sesuai PKPU tentang kampanye, jangan dipertontonkan di medsos,” imbuh Pangkerego.
Dikatakan, hal seperti itu justru akan menuai polemik baru, dalam hal penafsiran hak pilih dan tata cara pencoblosan.
“Penafsiran akan berbeda, bisa saja ada yang menafsirkan bahwa apakah kita harus menulis sendiri nama caleg di surat suara, atau mungkin ada lagi penafsiran lain,” katanya.
Sejauh ini kata Pangkerego, belum ada laporan soal itu. Bila ada temuan atau laporan, pihaknya akan mengkaji dulu, apabila ada unsur, maka akan ditindak sesuai aturan.
“Nanti akan dipelajari dulu bila ada laporan atau temuan. Dan pasti akan ditindak bila tak sesuai aturan,” tegasnya.
ALBAR
Comment