Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Polres Kotamobagu, Kamis (19/3), meringkus AS alias Fai (22), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait transaksi narkoba jenis ganja.
Penangkapan ini dilakukan atas pengemabngan kasus dengan tersangka SDR, warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, beberapa waktu lalu.
“Pengembangan aktifitas tersangka SDR dan jaringannya terus dilakukan. Sehingga pada Kamis 19 Maret 2020 sekira pukul 01.20 wita dini hari, diruas Jalan l Desa Abak, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), ditangkap AS alias Fai asal Kota Palu, oleh Tim Saters Narkoba Kotamobagu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kotamobagu, AKP Polisi Noldie Rimporok SE, Kamis (19/3)
Dari hasil pengeledahan dan penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba.
“Barang bukti 4 Paket Ganja dalam plastik bening, berhasil kami amankan,” ungkapnya lagi.
Noldie Rimporok menegaskan, pihaknya tidak akan berkompromi serta akan menindak tegas para pelaku tindak pidana narkotika.
“Saya akan tindak tegas dan bersihkan barang tersebut dibumi kotamobagu, beritahu saya apabila ada masyarakat yg mengetahui, melihat dan mendengar peredaran Narkotika maupun Psikotropika, saya akan lakukan penegakkan hukum dengan tegas dan keras apalagi bandar, kalau saya temukan dengan bukti cukup, apalagi melakukan perlawanan pada petugas, saya akan tembak ditempat dan saya pertanggungjawabkan,” tegasnya.
(Obby)
Comment