Ini Pembatasan Bila Pasangan Menikah Saat Wabah Corona

Mediatotabuan.co, Bolmong – Melangsungkan prosesi akad nikah bagi pasangan calon suami istri di tengah wabah Corona saat ini dibolehkan. Namun, ada pembatasan jumlah yang akan hadir tak boleh lebih dari 10 orang.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Poigar Taufik Kaili, Jumat (27/3). Menurutnya, ini protokol bila ada pasangan yang ingin menikah.

“Karena saat ini ada larangan mengumpulkan orang, jadi jumlah yang bisa hadir saat melangsungkan akad nikah sudah diatur, tak boleh lebih dari 10 orang,” kata Taufik.

Dikatakan, bila akad nikah dilaksanakan di Kantor KUA, maka jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan dibatasi tidak boleh lebih dari 10 orang, kemudian calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus mencuci tangan dengan sabun yang mengandung antiseptik atau hand sanitizer, serta menggunakan masker.

“Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul,” kata Taufik lagi.
Dijelaskan, bila akad nikah dilaksanakan di luar Kantor KUA maka ruangan prosesi akad nikah dilakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat, kemudian membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan, tidak boleh lebih dari 10 orang, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus mencuci tangan dengan sabun antiseptik atau hand sanitizer, dan menggunakan masker.
“Kemudian Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul,” jelasnya.
Ditambahkan, hal tersebut sesuai edaran dari Kementerian Agama. Dimintakan juga kepada masyarakat yang akan menikah untuk selalu berkoordinasi dengan petugas kesehatan untuk mencegah virus corona.
“Termasuk jika terdapat tanda-tanda dan gejala sakit pada petugas maupun masyarakat pada saat pelayanan,” tutupnya.

(Tim Mt.co/gts)

Comment