Mediatotabuan.co, Sulut – Meski dibawa bayang-bayang COVID-19, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, tetap mejalankan tugas pengawasan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Dikutip dari https://sulut.bawaslu.go.id/ terlihat saat Divisi Pengawasan dan staf ahli se-Indonesia, melaksanakan rapat secara online untuk Identifikasi Hasil Pengawasan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Perseorangan dan Respon KPU Daerah dalam Penundaan Pemilihan. Ini juga merupakan upaya Bawaslu dalam mengontrol kerja-kerja pengawasan seluruh jajaran Bawaslu.
“Tidak ada calon perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Sulut, serta di 4 kabupaten/kota di Sulut yang ada Bakal Calon Perseorangan pada Pilkada serentak nanti yakni Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kabupaten Minahasa Selata. Kami telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulut, dan hasilnya KPU Sulut, akan menonaktifkan PPK mulai tanggal 31 maret 2020, juga akan menunda pelantikan PPS yang baru saja terpilih,” papar Kenly Poluan.
Kenly juga mengatakan bahwa terkait dengan adanya penundaan tahapan dari KPU mengakibatkan proses Verifikasi Administrasi Bakal Calon Perseorangan mengalami kendala
“Terjadi penundaan penyerahan Berita Acara Verifikasi Administrasi Bakal Calon Perseorangan di beberapa kabupaten/kota yang ada calon perseorangannya,” terang Kenly.
(*)
Comment