FGD Tema Antisipasi Money Politik Jelang Pilkada 2020 Sukses Digelar, Hadirkan Pembicara Bawaslu

KOTAMOBAGU160 views

Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pilkada 2020 mulai dihelat. Sulut sendiri akan menggelar Pilgub, situasi mulai memanas pasca munculnya lawan-lawan politik.

Untuk mengantisipasi maraknya Money Politik, maka Forum Masyarakat Cinta Deemokrasi (FMCD) Kotamobagu, menggelar Forum Group Discusison (FGD), dengan tema antisipasi money politik jelang pilkada 2020, di New Café Karisma, Kota Kotamobagu, Selasa (31/3/2020).

Sebagai Narasumber dihadirkan juga punya kompetensi, yakni Ketua Bawslu Boltim Harmoko Mando, mantan Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel, yang kini aktif di lembaga riset. Sedangkan unsur ormas dipercayakan kepada Ketua GP Ansor Kotamobagu, Hamri Mokoagow.

Dalam penyampaiannya Fahmi mengantisipasi terjadi money poltik dalam Pilgub mendatang harus ada juga edukasi kepada warga, agar ada keterlibatan, tapi pengetahuan soal kepemiluan, soal money politik dan bagaimana warga berpartisipasi harus disampaikan.

“Jangan sampai masyarakat tidak paham. Makanya sosialisasi itu penting sekali,” kata Fahmi, yang juga mantan jurnalis ini.

Suasana FGD di New Cafe Karisma Kotamobagu, Selasa (31/3). (foto: dok)

Sedangkan Hamri lebih membahas soal larangan money politik dilihat dari prespektif agama. Dia yakin bila semua agama melarang soal sogok menyogok. Di Islam sendiri kata Hamri, itu perbuatan dosa bahkan ancaman hukumannya masuk neraka.

“Itu tidak dibenarkan, bagi yang memberi dan menerima bahkan perantara sogok juga tidak boleh. Maka, selain paham hukum positif, dan sebagai umat beragama kita harus memahami ini,” kata Hamri.

Sedangkan Haromoko dalam pemaparannya menyampaikan Bawaslu dalam menghadapi Pilkada 2020, lebih mengedepan pencegahan ketimbang penindakan. Artinya, Bawaslu banyak mensosialisasikan kepada masyarakat, soal pentingnya pelibatan dalam mengawal tahapan yang dilaksanakan oleh KPU.

Nampak, peserta antusia mengikuti FGD tema Antisipasi Money Politik Jelang Pilkada 2020, yang dilegar, Selasa (31/3). (foto: dok)

Di Kotamobagu sendiri saat ini sedang menghadapi Pilgub 2020, yang regulasinya sama se Indonesia bagi daerah yang menggelar Pilkada. Haromoko menambahkan, sangat jelas dalam aturan bila money politik itu diharamkan dalam iven pemilihan.

“Setiap aturan dalam pemilihan baik Pemilu dan Pilkada melarang money politik. Dan bagi pemberi maupun penerima money politik akan mendapat hukuman sesuai dengan pasal-pasal yang telah diatur.

Harmoko sendiri sedikit menyentil pasal dalam penanganan money politik, dia mencontohkan undang-undang nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Bahwa praktik politik uang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan.

“Sehingga pelaku politik uang dapat diberikan dua macam sanksi, sanksi administratif dan sanksi pidana. Mengacu pada Pasal 73 ayat (2), sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, yang mana apabila pasangan calon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah,” kata Harmoko.

Peserta FGD saat memberikan pertanyaan kepada narasumber, Selasa (31/3). (foto: dok)

Sementara sanksi pidana, dapat diberikan tidak hanya pada calon atau pasangan calon namun juga anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain.

“Ini mengacu pada ayat selanjutnya, yang juga kemudian menegaskan bahwa sanksi administratif tidak dapat menggurkan sanksi pidana,” terangnya.

Menariknya, ada pertanyaan para penanya dijawab dengan lugas para narasumber. Kegiatan berlangsung sekitar dua jam, dimulai sejak sekitar Pukul 15.00 Wita. Hal menarik lainnya, juga ada sosialisasi soal Covid-19.

 

(gts)

Comment