Polisi : Tak Ada Penutupan Pintu Masuk di BMR, Ini Penjelasan :

Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Merebaknya informasi ada penutupan jalur masuk ke wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) pada Kamis (9/4) menjadi isu hangat.

Untuk wilayah Kotamobagu, Kasubag Humas Polres Kotamobagu Iptu Rusman M Saleh SE, mengatakan informasi harus diluruskan kepada masyarakat, bahwa tidak penutupan jalur masuk perbatasan.

Dijelaskan, adapun bila ada penutupan wilayah perbatasan, pemerintah daerah harus mengajukan permohonan ke pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi.

“Saat ini yang dilakukan di perbatasan wilayah hanyalah pengecekan kesehatan terhadap orang yang masuk ke wilayah daerah masing-masing,” jelasnya.

BACA JUGA : Polres Kotamobagu Antisipasi Terjadinya Penimbunan BBM

Ditambahkan, bila beberapa waktu lalu Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK telah bertemu dengan Pemerintah Kotamobagu, berkoodinasi soal penutupan jalan.

“Tapi tidak ada soal penutupan itu,” tegasnya.

Begitupun untuk wilayah Bolaang Mongondow. Kapolres Bolmong AKBP Indra Permana SIK, menegaskan tidak ada penutupan jalur masuk ke wilayah ini.

“Hanya pemeriksaan sesuai protokol pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19,” tegasnya saat dihubungi via selularnya, Kamis (9/4).

Dijelaskan, semua jenis kendaraan baik kendaraan umum, barang dan lainnya bisa masuk ke wilayah Bolmong.

“Semua jenis kendaraan bisa masuk atau keluar wilayah ini, tapi melalui pemeriksaan sesuai protokol Covid-19,” jelasnya.

BACA JUGA : Penyelesaian Sengketa di Masa Darurat Covid 19, Bawaslu Keluarkan Surat Edaran

Adapun Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kata Indra, itu adalah kebijakan pemerintah pusat.

“Lain lagi bila PSBB diberlakukan, maka akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang ada,” katanya.

Informasi berkembang, sudah ada kesepakatan dari lima kepala daerah se BMR, akan menutup jalur masuk ke wilayah ini, pada Kamis (9/4).

BACA JUGA : Bupati Iskandar Tinjau Pos Pintu Masuk dan Kesiapan RSUD Hadapi Corona

Pun, surat edaran Bupati Bolmong nomor 800/setdakab/09/78/IV/2020, pada poin 1 huruf e Kendaraan Umum Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) tidak diizinkan masuk atau keluar wilayah Kabupaten Bolmong.

Sekretaris Dinas Perhubungan Bolmong Zulfadli Binol SE, menjelaskan pemberlakukan tersebut karena Alat Pelindung Diri (APD) milik Pemkab Bolmong masih terbatas.

“APD hanya digunakan beberapa jam saja dan harus diganti tak bisa dipakai lagi. Sedangkan bila semua kendaraan bisa masuk keluar dan diperiksa, maka APD tidak cukup,” kata Binol, Kamis (9/4).

Kalau kendaraan umum antar provinsi misalnya angkutan dari Sulut ke Makasar, Kendari, Gorontalo itu bisa lewat.

“Tapi angkutan umum  dalam provinsi, misal Lolak-Manado tidak diperbolehkan keluar atau masuk,” tegasnya.

BACA JUGA : Minimalisir Tumpukan Kendaraan, Jalur Masuk Bolmut Tutup Jam Ini

Hal ini diambil karena Sulawesi Utara ditetapkan sebagai salah satu wilayah transmisi lokal penyebaran virus corona atau COVID-19. Dan yang positif Covid-19 rata-rata berada di Manado. Maka mata rantai ini harus diputus.

“Jadi perbatasan Bolmong dan Minsel kita tutup sementara. Yang bisa lewat diantaranya mobil angkutan barang, BBM, Ambulance,” terangnya.

Kebijakan ini diambil sebab di Pantura Bolmong adalah jalur Trans Sulawesi, dengan volume rata-rata kendaraan yang melintasi wilayah ini sekitar 1 300 unit per hari. Bila semua orang yang melintas diperiksa, maka butuh APD yang banyak.

“Itu data tahun lalu, sementara kendaraan bertambah setiap hari,” terang Binol.

BACA JUGA : Tanti: Wali Kota Apresiasi Bantuan Bilik Sterilisasi dari Partai Nasdem

Menurut Kadis Perhubungan Bolmong Ir Sugih Arto Banteng MT, penutupan perbatasan untuk angkutan umum dalam Provinsi Sulut tetap akan dilakukan. Dan saat ini sedang persiapan.

“Hari ini (Kamis), nanti sore akan ditutup,” kata Banteng, Kamis (9/4).

 

(fham/obby)

 

 

 

 

 

 

 

 

Comment