Mediatotabuan.co, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menindak sejumlah perkantoran yang tidak menaati pelaksanaan aturan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sampai saat ini, setidaknya sudah 20 perkantoran yang ditutup sementara.
“Totalnya ada 20 perkantoran yang ditutup,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jumat (17/4).
Arifin merinci 20 perkantoran yang ditutup itu paling banyak berada di Jakarta Barat dengan 11 perkantoran. Sementara di Jakarta Pusat lima perkantoran, dan di Jakarta Utara empat perkantoran.
BACA JUGA :
Kantor yang ditutup merupakan perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan selama PSBB, namun masih tetap beroperasi.
Kendati begitu, Arifin tidak merinci kantor mana saja yang saat ini telah ditutup sementara oleh Pemprov DKI.
Arifin memastikan, pihaknya juga masih terus melakukan sidak ke sejumlah lokasi perkantoran yang masih buka. Sidak akan dilaksanakan hingga masa PSBB berakhir.
“Sidak selama PSBB berlangsung,” imbuhnya.
(sumber: cnnindonesia)
Comment