Pilkada 9 Desember, Ahli Tata Negara Radian Syam: Terburu-Buru dan Berpotensi Ketidakpastian Hukum

Mediatotabuan.co, Jakarta – Ahli Hukum Tata Negara Dr Radian Syam SH MH, menilai disepakatinya Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020, terlalu terburut-buru dan berpotensi ketidakpastian hukum.

Dilansir dari detik.com, Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, Selasa (14/4).

BACA JUGA : Rencana Tunda Pilkada, Pengajar Hukum Tata NegaraTrisakti Radian Syam : Perpu Harus Segera

Namun, menurut Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dr Radian Syam SH MH, wabah Pandemic Covid-19 yang melanda dunia menyebabkan ekonomi semua negara melambat, termasuk Indonesia.

“Semua negara memproyeksikan penurunan pertumbuhan ekonominya akibat pandemic Covid-19,” kata Radian, kepada mediatotabuan.co melalui selularnya, Selasa (14/4).

Menurutnya, data IDEA ada 38 Negara yang mengalami penundaan dan Indonesia menjadi negara yang ke-38 yang menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“Tapi 9 Desember adalah waktu yang terlalu cepat, bahkan berpotensi terburu buru, dan akan dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu,” katanya.

BACA JUGA : Penundaan Pilkada Serentak 2020, Asep Sabar Nilai Itu Keputusan Tepat

Dia berpendapat, bila perpanjangan masa tanggap darurat kesehatan masih belum menentu dan pemungutan suara pada 9 Desember 2020, maka tahapan akan aktif kembali sekitar bulan Mei 2020.

“Opsi ini sangat berisiko pada kualitas pilkada serentak, karena tahapan padat, sementara tiap daerah memiliki karakter yang berbeda,” katanya.

Terkait perangkat hukum, saat ini Perpu atas penundaan pilkada serentak belum kunjung keluar dari Presiden.

“Padahal Perpu ini akan menurunkan PKPU dan Perbawaslu,” kata Radian Syam.

BACA JUGA : Ini Pasal dan Alasan Penundaan Pilkada, KPU Bolsel Tunggu Edaran

Begitupun persiapan SDM sangat penting. Soal anggaranpun membutuhkan waktu dalam pencairan dan dikhawatirkan tidak maksimal pada pemanfaatan anggaran.

Dijelaskan, jika pemungutan suara pada 29 September 2021, maka pemerintah, DPR RI dan Penyelenggara Pemilu dapat melakukan banyak penyesuaian terkait regulasi.

“Pemerintah mengeluarkan Perpu dan disetujui DPR menjadi UU, kemudian KPU mengeluarkan PKPU dan Bawaslu mengeluarkan Perbawaslu,” terangnya.

BACA JUGA : Pilkada Serentak 2020 Ditunda?

Bila dipaksakan pada 9 Desember 2020, maka waktu yang singkat ini dikhawatirkan akan berpotensi terjadinya keterlambatan pembuatan dan sosialisasi salah satu perangkat hukum bahkan berpotensi ketidakpastian hukum.

“Penggunaan anggaranpun sangat berisiko dalam mewujudkan pilkada serentak. Jadi jangan terburu-buru karena berpotensi rusaknya pemilu yang merupakan wujud dari kedaulatan rakyat,” tutur Radian Syam yang juga salah satu ahli pada sidang Pemilu di Mahkamah Konstitusi 2019 silam.

 

(fham)

Comment