Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwaiklan Sulawesi Utara (Sulut), mengundang Pimpinan DPRD Kota Kotamobagu.
Undangan ini, dalam rangka kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019.
Sekertaris DPRD Kota Kotamobagu, Hi Mohammad Agung Adati ST MSi mengatakan undagan ini, terkait dengan pemyerahan LHP atas LKPD 2019.
BACA JUGA:
“Ini serentak untuk pemerintah kabupaten kota di wilayah Provinsi Sulut,” kata Agung, Minggu (10/5).
Ia menjelaskan dasar undangan BPK ini, sesuai ketentuan Pasal 17 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta memperhatikan kesepakatan bersama tanggal 9 Desember 2010, tentang tatacara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD.
“Undangan pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2020, pukul 08.30 Wita ini, mengunakan media daring aplikasi zoom,” tukasnya.
(Gito)
Comment