Bila Tahapan Pilkada Mulai 6 Juni 2020, PPK dan PPS Bakal Diaktifkan Lagi

Mediatotabuan.co, Sulut – Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 direncanakan 6 Juni mendatang. KPU Bolsel siap melaksanakan tahapan bila landasan hukumnya sudah ada.

Ketua KPU Boltim Jamal Rahman Iroth saat dihubungi mengatakan regulasi terkait perubahan tahapan pemilihan serentak masih sementara dirancang oleh KPU RI.

“KPU Boltim menunggu regulasi tersebut sebagai panduan menjalankan tahapan yang telah mengalami penundaan,” kata Jamal, Minggu (17/5).

Ditambahkan, secara internal KPU Boltim tetap melakukan penguatan kelembagaan dengan pola kerja work from home. Secara online kami menggelar rapat-rapat dan diskusi-diskusi membahas perkembangan situasi pandemi.

“Kami terus mengikuti berbagai pembahasan terkait kemungkinan-kemungkinan menjalankan tahapan dalam kondisi Pandemi Covid-19,” kata Jamal.

Sementara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Fiyaj Bumulo saat dihubungi media ini mengatakan ada kiat khusus bila Pilkada akan dilaksanakan 9 Desember 2020 sesuai Perpu nomor 2 tahun 2020.

“KPU RI akan menyiapkan kiat khusus bagaimana tata cara penyelenggaraan Pilkada ditengah Pandemi Covid-19,” kata Jay sapaan akrabnya, Minggu (17/5).

Disinggung soal anggaran menurutnya sudah siap. Sebab, dana hibah Pilkada 2020 yang ditransfer Pemda Bolsel baru Rp 6 Miliar dari Rp15 Miliar yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Anggaran yang diberikan pemda tidak dikembalikan. Bila tahapan dilanjutkan 6 juni mendatang, maka KPU Bolsel sudah sangat siap,” tegasnya.

Dilansir dari Kompas.com, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 bisa dilanjutkan pada 6 Juni mendatang jika memenuhi dua syarat.

 

BACA JUGA: 

 

 

“Dengan dua catatan. Pertama, harus ada kepastian penanganan pandemi Covid-19,” ujar Pramono dalam uji materi Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020 yang digelar secara daring oleh KPU, Sabtu (16/5/2020).

Syarat kedua, lanjut dia, nantinya akan ada PKPU Penyelenggaraan Pemilihan dalam Keadaan Bencana.

“Jadi catatan pertama untuk soal kepastian waktu, dan catatan kedua terkait soal tata cara penyelenggaraannya,” kata Pramono.

Sebelumnya, Pramono mengatakan, pihaknya berencana kembali melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada 6 Juni mendatang.

“Bahwa tanggal yang kita pastikan untuk memulai pilkada lanjutan adalah 6 Juni 2020. Ini tanggal di mana kita akan memulai tahapan pilkada lanjutan,” ujar Pramono.

Pramono menuturkan, penentuan tanggal ini dilakukan berdasarkan berbagai simulasi yang disusun oleh KPU. Selain itu, ini juga merujuk kepada ketentuan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo.

 

BACA JUGA: 

 

 

“Kita hitung juga berdasarkan hari pemungutan suara 9 Desember. Dari berbagai kemungkinan itu yang kita paling baik, paling memungkinkan itu tahapan kita mulai kembali 6 Juni 2020,” tutur Pramono.

Untuk memulai kembali tahapan tersebut, KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Ke-270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya bakal digelar pada 9 Desember mendatang.

 

(fahm)

 

Comment