Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Polres Kotamobagu ingatkan warga pengguna media sosial agar lebih bijak. Patroli siber diefektifkan, bila kedapatan adanya penyebaran informasi hoax, terancam Perubahan UU ITE nomor 11 Tahun 2008 UU nomor 19 tahun 2016.
Kasubag Humas Polres Kotamobagu IPTU Rusman M Saleh mengimbagu bila ada tindakan yang mengakibatkan keresahan di masyarakat melalui medsos maka silahkan dilaporkan.
“Dan apabila ada ujaran yang meresahkan lingkungan masyarakat melalui media sosial segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Rusman, Rabu (20/5).
Pihaknya meminta agar masyarakat pengguna media sosial untuk menghindari berita bohong (hoax). Jangan memproduksi atau menyebar sebuah informasi, tapi dicek dulu kebenarannya.
“Pihak kami selalu melakukan pemantauan melalui Patroli Siber,” beber Rusman.
Diapun mengimbau, dengan diberlakukannya social distancing dan phisycal distancing dapat bersilaturahmi dengan baik dan bijak melalui media social.
“Pada Idul Fitri nanti agar menjaga kebeningan hati dengan menggunakan medsos,” urai Rusman.
Pun ancaman penyeber berita bohong bisa jerat dengan diantaranya Pasal 28 ayat 1, UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 M.
(obby)
Comment