Mediatotabuan.co, Bolsel – Menyikapi kian meningkatnya kasus pasien positif virus corona (covid-19)
di Sulawesi Utara (Sulut), dan masih tingginya orang keluar masuk daerah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dari berbagai wilayah terdampak Covid-19.
Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Selatan ( Bolsel) mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah, 2020 Masehi.
Surat edaran dengan nomor 900/541/V/2020 dalam upaya pencegahan penebaran Virus Corona (Covid-19). Intinya dalam edaran tersebut pemda mengimbau umat Islam boleh melaksanakan sholat id secara berjamaah tapi hanya bersama anggota keluarga.
Berikut isi edaran yang ditandatangani Bupati Iskandar Kamaru:
Comment