Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Biaya keberangkatan haji oleh Jamaah Calon Haji (JCH) dapat ditarik kembali namun tidak 100 persen.
Penarikan dana ini, dilakukan di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kotamobagu, namun, pengajuan penarikan dana ini, memiliki syarat.
Kepala Kemenag Kotamobagu, Hi Saiful Bongso SAg MPdI, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh, Ratna Potabuga SPd menyampaikan, penarikan hanya dapat dilakukan oleh JCH yang tidak jadi diberangkatkan tahun ini.
“Dengan menyertakan permohonan dengan kelengkapan administrasi disertakan dengan buku rekening bank,” kata Ratna, Rabu (17/6).
BACA JUGA:
Menurut Ratna, itupun dana tersebut tidak dapat ditarik seluruhnya oleh jamaah haji yang mengalami penundaan keberangkatan.
“Bila dana keberangkatan tesebut ditarik semua, secara sistim, jamaah haji tersebut telah mengundurkan diri,” ucap Ratna.
Dilanjutkan Ratna, dana keberangkatan CJH tersebut seluruhnya berada di bank.
“Jadi, Kementrian Agama Kotamobagu tidak memiliki dana tersebut,” ucap Ratna.
Penundaan keberangkatan CJH ini, disebabkan oleh pandemi Virus Corona yang melanda seluruh dunia.
“Penundaan keberangkatan calon jamaah haji sudah terjadi sebanyak empat pulu satu kali, disebabkan oleh wabah penyakit yang melanda dunia, bukan kali ini saja” urai Ratna.
(Obby)
Comment