Satlantas Polres Kotamobagu Keluarkan SIM Khusus 1 Juli Mendatang

Mediatotabuan.co, Kotamobagu –  Dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli mendatang, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kotamobagu membuka pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Khusus.

SIM ini, khusus bagi mereka yang lahir tepat pada tanggal 1 Juli.

“Syaratnya harus diatas tujuh belas (17) tahun,” terang Kasat Lantas Polres Kotamobagu IPTU Novita Citra Restika SIK, Kamis (18/6).

Novita menguraikan, bagi mereka yang lahir 1 Juli dapat melakukan pendaftaran yang telah dibuka pada 15-20 Juni mendatang dengan membawa data diri.

BACA JUGA:

 

“Kemudian akan dilakukan ujian tes tertulis dan praktek dalam mengendarai kendaraan,” jelas Novita.

“SIM tidak mungkin diberikan tanpa ujian, akan tetapi harus mengikuti prosedur,” lanjut Novita lagi.

Bagi mereka yang lulus praktek dan ujian tertulis dalam mengemudikan kendaraan akan mendapatkan SIM Khusus.

“Jika lulus dalam ujian tertulis dan praktek, PNBP akan dibayarkan oleh Bank BRI,” ungkap Novita.

Berikut rincian tarif pembuatan SIM yang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atau jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1.SIM A dan A Umum = Rp 120.000.-

2.SIM B1 dan B1 Umum = Rp 120.000.-

3.SIM B2 dan B2 Umum = Rp 120.000.-

4.SIM C = Rp 100.000.-

5.SIM D = Rp 50.000.-

(Obby)

Comment