Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu saat ini menerapkan Layanan Serah Terima Barang Bukti di Rumah Sendiri (LA-SEHATI).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Suhendro G Kusuma SH, melalui Kepala Seksi (Kasie) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Horas Erwin Siregar SH.
“Barang bukti dikembalikan tersebut, sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan negeri,” urai Erwin, di ruang kerjanya, Selasa (30/6).
Disebutkan Erwin, diterapkan inovasi ini bertujuan mengantisipasi penumpukan barang bukti di kantor Kejari Kotamobagu.
“Sebabnya, pihak kami mengantarkan barang bukti ke rumah terdakwa ataupun korban ataupun saksi,” jelas Erwin.
Kecuali menurut Erwin, ada putusan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan ataupun dirampas untuk negara akan dilakukan pemusnahan.
“Pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan akan dimusnahkan menjelang akhir tahun,” terang Erwin
LA SEHATI ini sebut Erwin, sudah diterapkan selama tiga pekan oleh Kejari Kotamobagu dengan tujuan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Sehingga dapat meringankan beban masyarakat yang tersangkut hukum ataupun korban,” urai Erwin.
Perlu diketahui, sebelumnya seluruh barang bukti (babuk) yang berada di Kejari Kotamobagu, mengalami penumpukan.
(obby)
Comment