Direktur Perunda PT Tirta Bukaka Bolmong Bantah Tudingan Negatif. Ini Penjelasannya

Kotamobagu – Akhir-akhir ini, Perusahaan Daerah (Perunda) PT Tirta Bukaka Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), disapu isu negatif terkait penggelolaan perusahaan tersebut.

Isu negatif kepada perusahaan yang dibkenala luas dengan sebutan PDAM Bolmong tersebut, diantaranya menajemen melakukan pemerasan kepada pelanggan, dalam menjalankan tugas menunjukan arogansi, pengancaman, bahkan hingga Pungutan Liar (Pungli).

Menyikapi hal tersebut, Direktur Perunda PT Tirta Bukaka Bolmong, Rudy Mokoagow, membatah seluruh tudingan yang dialamatkan kepada jajaran menajemen perushaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong itu.

Menurut Rudy Mokoagow, tudingan kepada manajemen Perusahaan yang bergerak di dostribusi air bersih tersebut tidak benar.

“Menanggapai pemberitaan media online secara sepihak tanpa konformasi beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa, manajemen PDAM Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan pemerasan kepada pelanggan Kota Kotamobagu dan memiliki sikap arogansi dalam melakukan penagihan serta pengancaman kepada masyarakat untuk melakukan penutupan instalasi air dan lebih parah lagi manajemen dituduh melakukan pungli kepada pelanggan dengan menetapkan denda sebesar Rp10.000,00 dan biaya administrasi sebesar Rp20.000,00, itu tidak benar,” bantahnya, Selasa (24/02/2026).

Rudy Mokoagow menjelaskan bahwa manajemen PDAM Kabupaten Bolmong, dalam melakukan penagihan biaya penggunaan air kepada pelanggan tidak pernah melakukan pemerasan, pengancaman ataupun memperlihatkan sikap arogansi kepada masyarakat pelanggan air bersih yang dikelola oleh PDAM apalagi melakukan Pungli.

“Praktek bisnis yang dijalankan oleh manajemen PDAM dalam mengelolah perusahaan semua didasarkan pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk BUMD. Untuk biaya administrasi terdiri dari beberapa komponen pembentuk harga yang ditetapkan bervariasi sesuai dengan klasifikasi dan golongan atau kelompok masyarakat pengguna air PDAM, termasuk penetapan denda dan tarif air, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor : 04/PDAM-BM/SK/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 dan Surat Kepetusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 210 Tahun 2018 Tanggal 2 Mei 2018,” bebernya.

Selain itu kata Rudy Mokoagow, terkait dengan jumlah biaya penggunaan air yang dibayarkan oleh masyarakat sebagaimana yang ditagihkan dan tercantum pada rekening air yang dicetak di loket sudah mencantumkan jumlah kubikasi air yang digunakan oleh pelanggan, sehingga jumlah tagihan atau penetapan penggunaan air sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan dihitung secara cermat dan professional dan saat ini PDAM Kabupaten Bolmong, dalam mengelolah air telah menggunakan aplikasi digital yang dimulai dari cek meter, verifikasi nomor sambungan dan jumlah penggunaan air oleh petugas teknis, semuanya dilakukan tersistem dan terkontrol.

“Petugas PDAM dalam melaksanakan tugas telah dibekali bagaimana melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rudy Mokoagow.

Lanjutnya, terkait dengan penutupan instalasi meter atau pencabutan meter terhadap pelanggan yang menunggak, pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada, dimana masyarakat yang terlambat membayar dikenakan denda dan penutupan instalasi meter apabila melewati tanggal pembayaran setiap bulan yaitu tanggal 25 bulan berjalan.

“Justru saat ini masyarakat diberi keringanan untuk membayar secara cicil tunggakan rekening air contoh apabila menunggak 3 (tiga) bulan maka dapat dicicil minimal 2 bulan tunggakan yang dibayar, kami tidak pernah mempersulit masyarakat,” jelasnya.

“Terkait audit kami terbuka dan koorporatif terhadap lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit baik dari BPK, BPKP, Inspektorat, dan APH,” timpalnya.

Untuk itu, Rudy Mokoagow, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya pelanggan jika merasa diperas atau terancam.

“Apabila ada yang sudah merasa terancam atau merasa diperas kami mempersilahkan kepada masyarakat untuk melapor langsung dikantor apabila mengalami hal tersebut. Kami berharap masyarakat pengguna air PDAM agar bijak dalam menggunakan air untuk menghindari biaya air yang tinggi, serta kami juga tidak memaksa masyarakat harus menggunakan air PDAM apabila dirasa biayanya tinggi dan memberatkan,” tukasnya.

Comment