Mediatotabaun.co, Kotamobagu – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, akan memanggil dua wanita diduga berjoged di Traffic Light (lampu lalu lintas) simpang empat Kelurahan Matali dan Kelurahan Mogolaing.
Pemanggilan dua wanita ini, dikarena menganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum.
Kasat Lantas Polres Kotamobagu, IPTU Novita Citra Restika SIK, melalui Aipda Efrijun Sumito, membenarkan rencana pemanggilan dua wanita tersebut.
Namun, pihak kepolisian bulum mengetahui pasti identitas kedua wanita yang menjadi viral tersebut.
“Identitas kedua wanita tersebut sedang kami cari tahu,” akunya, Jumat (17/7).
Sementara itu, joged di simpang empat saat lampu merah menyala ini, mendapat banyak kritikan dari penguna jalan lainnya.
Menurut mereka, ini dapat membahayakan nyawa bagi penguna jalan lainnya.
“Yah jika di bagian lampu merah menyalah tidak apa-apa. Tapi bagaimana jika tiba-tiba entah di depan atau disamping kanan atau kiri perempatan lampu hijau tiba-tiba menyala dan mereka menabrak yang bersangkutan sedang joged?,” ujar Iswan.
Lanjutnya, jalan apa lagi disimpang empat, bukanlah tempat untuk mencari popularitas.
“Silakan kreatif, tapi jangan membahayakan nyawa sendiri apalagi orang lain,” ucapnya.
Untuk itu, Ia meminta agar aparat hukum maupun instansi terkait segera menindak lanjuti hal ini.
“Jangan biarkan joged di simpang empat seperti ini terulang lagi,” harapnya.
(Gito)
Comment