Didampingi Advokat Muda Rosiko Hadi, Hakim Putus Bebas Terdakwa Tuntutan 11 Tahun Penjara

Mediatotabuan.co, Kotamobagu – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, memutus bebas YL alias In, warga Bolsel, Rabu (29/7).

YL alias In yang didampingi pengacara atau advokat muda Rosiko Hadi ini, dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan dituntut 11 tahun penjara, namun tidak terbukti.

Hal ini pun diakui pengacara Rosiko Hadi, yang pernah “menumbangkan” SK Bupati Bolmong terkait hasil Pilsang Desa Insil, Kecamatan Passi Timur beberapa waktu lalu di pengadilan.

“Alhamdulillah, hakim memutus bebas YL,” aku Rosiko.

Lanjutnya, dalam proses awal kasus ini ditanganinya, memang bukanlah perkara mudah.

“Setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu selama 79 hari Akhirnya terdakwa di putus bebas setelah di tuntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum,” kata Ketua LBH Ansor Kotamobagu ini.

Meski bukanlah perkara mudah, namun dirinya optimis akan memenangkan kasus ini.

“Sejak awal kami dihubungi keluarga terdakwa, kami optimis menang, berdasarkan bukti yang diperoleh, sehingga hasil putusan memuaskan,” tuturnya.

“Sesuai hasil putusan, terdakwa diminta segera dibebaskan setelah putusan ini diucapkan,” tambahnya.

(Gito)

Comment