Depri Pontoh Irup Upacara HUT RI Ke-75, Berlangsung Khidmat Di Tengah Pandemi Covid-19

Mediatotabuan.co, Bolmut – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Drs. Hi. Depri Pontoh,  sebagai Inspektur Upacara (Irup), peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Senin, (17/8).

Bertindak sebagai Perwira Upacara AKP. Syaiful Tamu Kasat Sabara Polres Bolmut dan Komandan Upacara Kapten Inf. Muyassir, S.IP. Sementara itu, Pasukan Pengibar Bendera yang bertugas diantaranya David Ravid (SMKN 1 Kaidipang) sebagai Pengibar Bendera, Arinda Sukma Lamaka (SMAN 1 Bintauna) sebagai Pembawa Bendera, dan Wahyu Putra Datukramat (MA Al Khairaat Bintauna), sebagai pembentang bendera.

Upacara digelar di Halaman Kantor Bupati Bolmut tersebut berlangsung khidmad, dengan protokol kesehatan. Bupati Depri Pontoh, membacakan sambutan tertulis Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE.

bupati dan wakil bupati Bolmut, saat HUT RI ke-75

Gubernur Sulut berharap meskipun HUT Kemerdekaan RI diperingati pada situasi pandemi, kiranya momentum Kemerdekaan RI dapat dimaknai dan hayati untuk kembali menata peranan, tugas dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta dalam melanjutkan perjuangan para pendahalu, mengisi kemerdekaan di tanah air tercinta.

Sambil menjaga harmonisasi dalam penanganan pandemi covid-19, dirinya mengajak untuk terus bersinergi dan saling mendukung dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah, untuk Sulawesi Utara yang berdikari dalam ekonomi, berdaulat dalam politik dan berkepribadian dalam budaya.

Usai upacara, Depri Pontoh, resmi melaunching 4 (empat) Peraturan Daerah, diantaranya Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

 

 

Reporter: Mohammad

Comment