mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dua Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, Senin (19/10), diteken Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara.
Dua MoU ini yakni terkait dengan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) (dengan Bank SulutGo), dan terkait jaminan sosial untuk para jajaran Tenaga Harian Lepas (THL) ASN dan juga Anggota Korpri di lingkungan Pemkot Kotamobagu dengan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara.
Penandatanganan MoU ini, dilakukan di Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota Kotamobagu, di jam yang berbeda.
Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara berharap agar kiranya MoU yang ditandatangani hari ini, bisa menjadi sebuah jalan kemitraan yang bisa terjalin dengan baik kedepan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Hendrayanto mengatakan, kalau penandatanganan MoU ini, merupakan kerja sama terkait dengan jaminan kecelakaan kerja juga kematian.
“Kami berharap agar seluruh pekerja di Kotamobagu bisa terlindungin dengan program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ini,” imbuh Hendrayanto.
Sedangkan proses penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot Kotamobagu dan Bank SulutGo, ikut disaksikan oleh sejumlah petinggi Bank SulutGo yang ada di Kotamobagu.
(Gito)






Comment