mediatotabuan.co, Bolmong — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu hingga kini belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Dugaan kasus yang merugikan sekitar Rp750 juta di tahun 2019, Kejari Kotamobagu masih memanggil dan memeriksa para saksi.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kotamobagu Arthur Piri, membeberkan sudah ada 9 orang yang diperiksa dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan baru sebatas saksi,” ungkap Arthur, kepada awak media ini, Selasa (27/4).
Baca Juga: Penetapan Tersangka Dugaan Proyek RTLH Bolmong, Arthur: Kita tunggu saja nanti
Dia membeberkan, saksi dimaksud adalah orang yang diduga mengetahui aliran dana hasil dugaan penyelewengan dana RTLH Bolmong.
“Diduga saksi ini mengetahui siapa-siapa yang menerima aliran dana tersebut,” bebernya.
Untuk penetapan TSK kata Arthur, saat ini masih dilakukan proses penyidikan dan pengumpulan dua alat bukti, sehingga pihaknya akan menemukan TSKnya.
“Jika sudah menemukan dua alat bukti, maka penyidik bisa segera menentukan TSKnya,” tandasnya.
Peliput : Yudi Paputungan
Editor: Fahmi






Comment