Batasi ASN Keluar Daerah, Wira Sambut Baik Upaya Pemda Boltim Cegah Penyebaran Covid-19

mediatotabuan.co, Boltim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tidak bepergian ke luar daerah atau mudik.

Himbauan ini di berlakukan (6/5) hingga (17/5), demi mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Boltim.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Boltim Nomor B.03/BMT/79/V/2021, sebagai tindak lanjut surat edaran MenpanRB Nomor 8 Tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik serta cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

Sebagaimana point pertama dalam edaran Pemkab Boltim diketahui, pembatasan itu tidak berlaku bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan yang bersifat penting dengan mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat tinggi pratama (Eselon II), atau kepala kantor satuan kerja.

Disamping itu juga, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dengan tetap memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19.

Selain itu, pengajuan cuti hanya dikecualikan bagi ASN yang mengajukan cuti melahirkan dan cuti sakit atau cuti karena alasan penting.

Tak hanya itu, ASN terbukti melanggar perihal yang telah diatur dalam surat edaran tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku.

Himbauan pemerintah ini langsung disambut baik oleh salah satu masyarakat Boltim, Wira Suma, demi mencegah cluster Covid-19 pasca Idul Fitri.

“Pemerintah telah berupaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, sehingganya masyarakat dan ASN di Boltim harus mematuhi surat edaran larangan mudik untuk kebaikan kita bersama,” jelas Wira.

 

Peliput : Abeng Damonggi

Redaktur : Supriono

Comment