mediatotabuan.co, Kotamobagu – Hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran dana Bantuan Partai Politik (Banpol) dari APBD 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dinyatakan sesuai atau mendapatkan hasil yang baik, Senin (21/06).
Dalam agenda penyerahan yang dilaksanakan di Aula kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) ini, dibuka Wakil Gubernur Sulut, Drs Steven Kandouw.
Pada kegiatan ini, Pemkot Kotamobagu diwakili Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan SH, didampingi Plt Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kotamobagu, Dra Hj Rukmi Simbala.
“Berdasarkan hasil audit BPK, Alhamdulillah, pertanggungjawaban Banpol Partai Politik yang bersumber dari APBD Kotamobagu 202, mendapatkan hasil yang baik dan sudah sesuai dengan mekanisme,” ucap Nayodo.
Sementara itu, Plt. Kaban Kesbangpol Kotamobagu, Hj Rukmi Simbala, melalui Sekretaris Kesbangpol Kotamobagu, Suhartien Tegela SE memberikan apresiasi kepada semua pihak, tertuma Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Kotamobagu khusunya yang telah mencairkan dana Banpol 2020 ini.
“Alhamdulillah, karena laporan pertanggungjawabannya sangat baik, maka dinyatakan sesuai,” ucapnya.
Tien pun membeberkan, jika pada tahun 2020, dari 10 DPD maupun DPC Parpol di Kota Kotamobagu yang berhak mencairkanndana Banpol ini, hanya sembilan yang melakukannya.
“Satu partai politik yakni DPD PAN Kotamobagu, tidak dicairkan karena batas pencairan telah habis,” tukansya.
Penyerahan LHP BPK ini, dihadiri seluruh daerah se-Sulut.
Penulis: Gito Simbala
Comment