mediatotabuan.co, Bolsel – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut), memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Pasalnya, Pemkab Bolsel merupakan daerah pertama di Provinsi Sulut yang mengajukan permohonan Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah (Renperda) tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2021.
Selain itu, Bolsel juga pertama yang mengajukan Ranperda tentang APBD Tahun 2022.
Apresiasi ini, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulut, Frangky A H Zachawerus, saat memimpin rapat secara virtual terkait Harmonisasi atas dua Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2021, dan Ranperda tentang APBD Tahun 2022, Jum’at (27/08).
Kabid Hukum, Frangky A H Zachawerus mengatakan, pemenuhan proses Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi merupakan syarat formil yang harus dilalui dalam setiap penyusunan Peraturan Daerah.
“Selama ini Kanwil menilai Pemda Bolsel selalu taat asas terhadap pemenuhan syarat formil dan materil dalam penyusunan ranperda, sebelumnya pun telah dilaksanakan proses Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Ranperda tentang RPJMD Tahun 2021-2026,” ujar Frangky A.H Zachawerus.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Bolsel, Kadek Wijayanto menyampaikan selama ini berupaya untuk taat asas dalam pemenuhan syarat formil maupun materil dalam penyusunan produk hukum di Kabupaten Bolsel, sebagaimana ketentuan perundang-undangan sehingga diharapkan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
“Mewakili Pemda Bolsel saya menyampaikan terimakasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas terlaksananya proses Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas dua Rancangan Peraturan Daerah ini,” imbuh Kadek Wijayanto.
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Sulut ini, turut diikuti Kepala BPKPD Bolsel Lasya Mamonto, Dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Unsur Bagian Hukum lainnya.
Peliput: Ical Pulumoduyo
Redaktur: Gito Simbala






Comment