mediatotabuan.co, Boltim – Pemerintah Desa (Pemdes) Tangaton, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mewajibkan masyarakat masuk dan keluar desa untuk mengunakan masker dan menaati Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Langkah ini dilakukan pemerintah desa sebagai upaya mendukung program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Apalagi saat ini wilayah Kabupaten Boltim, telah berstatus zona merah Covid-19.
“Kami akan menindak masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, dan tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker,” tegas Sekertaris Desa, Samsuridjal Mamonto, Selasa (31/08).
Menurutnya, untuk sekarang ini tidak boleh lengah dalam penanganan Covid-19 karena lalainya masyarakat yang tidak mematuhi Prokes, sehingga peningkatan Covid-19 di Boltim bertambah.
Lebih lanjut, Samsuridjal menuturkan bahwa di Desa Tangaton sendiri kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti hajatan dan pesta pernikahan untuk sementara ditiadakan.
“Tak ada izin bagi masyarakat yang melaksanakan hajatan pernikahan atau lain sebagainya yang bisa menimbulkan kerumunan. Ini sudah anjuran dari Pemerintah Kabupaten yang harus kita patuhi,” katanya.
Samsuridjal mengatakan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah kabupaten dalam penanganan Covid-19 sudah tepat.
“Namun harus didukung peemerintah desa dan diterapkan kepada masyarakat, sehingga kita segera terbebas dari virus yang berbahaya ini,” katanya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat desa Tangaton aga selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat beraktivitas.
“Tetap pakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan saat beraktivitas atau datang dikantor desa, serta kurangi mobilitas dan jauhi kerumunan demi keselamatan kita bersama,” tutupnya.
Peliput: Adri Damongi
Redaktur: Gito Simbala






Comment