Pansus Ranperda Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin DPRD Sulut, “Belajar” ke Kota Kotamobagu

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah (Ranperda) pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melakukan Kunjungan Kerja di Kota Kotamobagu, Kamis (07/10).

Pasalnya, Pansus yang diketuai Sandra Rondonuwu dan Wakil Ketua Alfian Bara ini, datang ke Kota Kotamobagu, dikarenakan di Kota Kotamobagu telah memiliki Perda pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Kedatangan personil Pansus ini pun disambut Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kotamobagu.

“Kami dari Pansus Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin DPRD Sulut, dalam rangka finalisasi kami datang ke kotamobagu, untuk bertemu dengan ibu Wali Kota, Kabag Hukum, asisten dan juga Sekda Kotamobagu,” ungkap Sandra Rondonuwu.

Ketua Pansus dalam kunjungan kerja tersebut, memberikan apresiasi kepada Pemkot Kotamobagu terkait dengan penerapan Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang ternyata telah ada di Kotamobagu.

“Kami ingin meminta hal yang sudah dilaksanakan disini, dan sungguh luar biasa karena ternyata sudah ada Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di daerah ini,” ucapnya.

Sandra mengatakan, keberadaan Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin oleh Pemkot Kotamobagu bisa saja satu-satunya di Sulut saat ini.

“Ini luar biasa dan mungkin satu-satunya di Sulut, sebab kita baru datangi Kotamobagu dan langsung mendapati hal ini. Tentu ini adalah sebuah keberpihakan kepada rakyat yang ditunjukkan pemerintah terutama oleh Ibu Wali Kota,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara mengatakan, keberadaan Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kotamobagu, merupakan bentuk keberpihakan Pemkota dan DPRD Kotamobagu kepada warganya.

Untuk itu, Tatong berharap, Pansus di DPRD Sulut ini, mampu mengahasilkan Perda yang selaras dengan perda yang ada di Kota Kotamobagu.

“Kami berharap ada tindak lanjut atau sinkronisasi, atau juga kesamaan pandangan dalam hal Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini,” harapnya.

 

Penulis: Gito Simbala

Comment