Murid yang Divaksin Harus Ada Ijin Orang Tua

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada anak usia 6 sampai 11 tahun, Rabu (12/01).

Pelaksanaan vaksinasi kepada anak ini, dilaksanakan secara serentak di semua Sekolah Dasar (SD) se-Kotamobagu Utara.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu, Dra Hj Rukmi Simbala, menegaskan bagi anak yang akan mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 ini, harus seijin orang tua.

“Dari pihak Dinas Pendidikan Kotamobagu itu harus ada ijin dari orang tua,” ujar Rukmi, saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di SDN 1 Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara.

Selain itu, Hj Rukmi Simbala juga meminta kepada kepala sekolah, guru dan orang tua siswa, agar dapat mengawasi murid-murid yang akan divaksin.

Diinformasikan, dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di SDN 1 Upai ini, tim vaksinatornya dari Puskesmas Motoboi Kecil.

Penulis: Gito Simbala

Comment