mediatotabuan.co, Bolsel – Sebagian besar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) belum mengantongi izin usaha.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Muhammad Basri Sutrimo.
“Berdasarkan data dari tahun 2015 hingga 2021, jumlah UMKM di Bolsel sebanyak 5633, akan tetapi baru 2165 yang telah mengantongi izin usaha,” ujar Sutrimo, saat dikonfirmasi Rabu (16/02).
Ia mengatakan, adapun beberapa manfaat jika pelaku UMKM mendaftarkan izin usahanya, di antaranya: mendapatkan jaminan perlindungan hukum; memudahkan dalam mengembangkan usaha; membantu memudahkan pemasaran usaha; akses pembiayaan yang lebih mudah; dan memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah.
“Saya berharap, para pelaku usaha di Bolsel ini segera untuk mendaftarkan izin usahanya. Terlebih saat ini, pendaftarannya bisa melalui handphone Android dengan cukup mendownload aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia,” kata Sutrimo.
Ia menambahkan, mendaftarkan izin usaha melalui OSS tersebut disandarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang mengatur tentang segala perizinan usaha mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB); Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan perizinan operasional lainnya.
Peliput: Apriyanto Rajak






Comment