PGI Berikan Pernyataan Sikap Ihwal Peristiwa yang Menimpa Laroma

mediatotabuan.co, Bolsel — Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) memberikan pernyataan sikap ihwal peristiwa yang menimpa komunitas Lalang Rondor Malesung (Laroma) di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

Berdasarkan rilis yang diterima mediatotabuan.co, Jumat (22/7) terkait dengan komunitas Laroma yang sampai hari ini masih mengalami diskriminasi dan tidak terpenuhinya hak-hak termasuk hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, dengan demikian PGI melalui Kepala Hubungan Masyarakat (Humas), Jeirry Sumampow, menyatakan:

“Meminta Pemerintah Kabupaten Minasa Selatan dan aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum dan sosial dari segala macam intimidasi dan ancaman kekerasan yang mungkin diterima komunitas Laroma,” kata Jeirry.

Kemudian, mengimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan intimidasi dan tindak kekerasan kepada komunitas Laroma. Perbedaan pendapat dan pemahaman iman kepercayaan, kata Jeirry, tidak harus ditanggapi dengan cara-cara kekerasan.

“Selanjutnya meminta Gereja-Gereja di sekitar untuk mendukung pemenuhan keadilan dan hak asasi manusia komunitas Laroma, dengan membuka ruang-ruang dialog kemanusiaan dan menjadi pelopor dalam memberikan keadilan dan komunitas Laroma,” ujarnya.

Jeirry menuturkan, sebagaimana yang diketahui, kasus perusakan Wale Paliusan — tempat ritual komunitas Laroma di Desa Tondei Dua, Kabupaten Minahasa Selatan — yang terjadi pada 22 Juni 2022 masih belum menemukan titik penyelesaian yang memberi keadilan bagi para korban. Komunitas Laroma masih belum bisa beraktivitas, bahkan ritual bulan purnama yang sedianya dilaksanakan 13 Juli lalu akhirnya dibatalkan.

“PGI kembali menyerukan pernyataan tersebut di atas sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas sebagai sesama warga bangsa. Komunitas Laroma adalah bagian integral dan bangsa Indonesia yang berhak untuk melakukan kegiatan keagamaan secara bebas, aman, mandiri, dan tanpa intimidasi,” katanya.

Jeirry menambahkan, kekerasan yang dilakukan individu maupun kelompok masyarakat adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan nilai-nilai universal. Indonesia adalah negara hukum dan tidak ada warga negara yang kebal hukum. Karena itu, katanya, aparat penegak hukum harus segera memproses penanganan kasus ini dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Penulis: Apriyanto Rajak

Comment