Wow! Rp 6 Triliun Dirampas dari Aset Benny Tjokrosaputro Kasus Jiwasraya dan Asabri

HUKRIM48 views

mediatotabuan.co, Jakarta – Akhirnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi Kajagung sita eksekusi aset milik Benny Tjokrosaputro, senilai sekira Rp6 Triliun lebih.

Benny terlibat dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Penyitaan dilakukan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi Tim Kejaksaan Agung, Kamis pekan lalu.

Baca Juga: Jokowi Bicara dengan Gianni Begini Surat Presiden FIFA

“Pada saat itu juga langsung ada penyerahan hasil eksekusi dari Kejari Jakarta Pusat kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung,” dikutip dari rilis Kejagung, Senin (10/10/2022).

Dikutip dari laman resmi Kejagung, aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang disita berupa 32 (tiga puluh dua) bidang tanah seluas 23,73 HA.

Tanah tersebut berada di Kabupaten Serang dan Kota Serang, dengan rincian aset sebagai berikut, diantaranya:

  1. 1 bidang tanah seluas 0,5 HA yang berada di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
  2. 2 bidang tanah seluas 0,25 HA yang berada di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
  3. 16 bidang tanah seluas 4,2 HA yang berada di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
  4. 12 bidang tanah seluas 10,5 HA yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
  5. 1 bidang tanah seluas 8,28 HA yang berada di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Rilis dari kejaksaan.go.id, bila sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Baca Juga: Disinyalir Mendanai Teroris, Ini Penjelasan 4 Tersangka Perampok Toko Emas

Serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Benny sendiri dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.6.078.500.000.000.***

 

Penulis: Tim MT

Editor: Fahmi Gobel

Comment