mediatotabuan.co, Jakarta – Dugaan kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan Roy Suyo, mulai disidangkan hari ini (Rabu), sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam dugaan kasus ini, Roy Suryo akan mulai sidang perdana dengan lima jaksa penuntut umum (JPU).
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Jabat Kapolres Malang, Putu Lakukan Ini Terhadap Korban Tragedi Kanjuruhan
Kasus yang menjrat Roy Suryo, lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, hari ini Rabu (12/10/2022), ada lima jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut.
Dikutip dari PMJ News, lima JPU di antaranya, Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.
Baca Juga: Awal Persidangan Ferdy Sambo Sita Perhatian, Komisi Kejaksaan Bakal Pantau di Pengadilan
Dalam perkara itu, pria yang bernama lengkap Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, itu didakwa dengan ancaman Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Juga Pasal 156a KUHAP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***
Penulis: Tim MT
Editor: Fahmi Gobel






Comment