MEDIATOTABUAN, JAKARTA – Beberapa fakta terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Salah satu diungkap adalah peran Kuat Maruf tersangka dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, yang melibatkan mantan Kadis Propam Polri.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, disebut-sebut punya peran dalam kematian Brigadir J di Duren Tiga, Jaksel 8 Juli 2022 lalu.
Salah satu tersangka, Kuat Maruf ternyata menyiapkan pisau ditaruh di dalam tasnya.
Hal itu diungkap JPU pada saat pembacaan dakwaan sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J yang dihadiri Ferdy Sambo.
Sedikitnya 16 JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang hadir pada sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Mereka membacakan dakwaan terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dimpimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa beserta anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
“Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar hakim membuka persidangan, Senin.
Dalam dakwaan JPU menyampaikan peran Kuat Maruf, yang membawa pisau juga menutup pintu rumah di Duren Tiga.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Sidang Perdana Ferdy Sambo, Ada Juga Jadwal Sidang
Padahal itu bukan tugas Kuat Maruf, namun tugas dari assisten rumah tanggal di rumah itu.
Kuat Maruf juga terbukti tidak melerai atau melarang rencana dugaan pembunuhan yang menghilangkannya nyawa Brigadir J.
Hingga beritak ini tayang, sidang masih diskor majelis hakim karena waktu istirahat.
Sedangkan Ferdy Sambo kembali mengenakan rompi tahanan kejaksaan yang dilepas saat duduk di kursi pesakitan PN Jaksel.***
Penulis: Tim MT
Editor: Fahmi Gobel






Comment