MEDIA TOTABUAN, JAKARTA – Kenapa Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati? Hukuman tersebut karena keterlibatannya dalam dua perkara.
Vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, jatuh pada hari ini (Senin) 13/2/2023) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, mengetuk palu vonis terhadap Ferdy Sambo, dengan hukuman mati.
Baca Juga: Mayat Perempuan Tewas Bersimbah Darah dengan Luka di Dahi dan Bawah Payu Darah
Lantas kenapa Ferdy Sambo didakwa dengan pidana mati.
Ternyata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel hari ini.
Vonis tersebut karena Ferdy Sambo terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46 pada 8 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Calon Pengantin Cantik Warga Pobundayan Dikuburkan di Hari Pernikahan
Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Dikutip dar PMJ News, inilah pasal-pasal yang didakwakan kepada Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Juga dia didakwa melakukan perintangan penyidikan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Penulis: Fahmi Gobel






Comment