Gusdurian: Menunda Pemilu Sama Saja Cederai Konstitusi

Nasional93 views

mediatotabuan.co, Bolsel — Belum lama ini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengeluarkan putusan kontroversial ihwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

PN Jakpus yang memeriksa gugatan perdata dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Terkait dengan putusan PN Jakpus tersebut sejumlah kalangan menolaknya, salah satunya datang dari Jaringan Gusdurian Indonesia.

Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, menyampaikan bahwa putusan PN Jakpus justru lebih mempertegas kekhawatiran berbagai pihak terkait wacana yang berhembus dalam beberapa tahun belakang, yaitu adanya skenario perubahan konstitusi dengan memperbolehkan masa pemerintahan menjadi 3 (tiga) periode dan juga penundaan Pemilu.

“Pemilu merupakan amanat konstitusi yang harus dipenuhi pelaksanaannya sesuai ketentuan. Mewacanakan atau bahkan melakukan penundaan Pemilu sama saja dengan mencederai konstitusi,” kata Alissa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/4/2023).

Selain itu, lanjutnya, bahkan dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat sebagai presiden selama dua periode, menyebut ia tidak memiliki kewenangan untuk kembali mencalonkan diri. Namun di sisi lain, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan selalu muncul ke permukaan.

“Jaringan Gusdurian berkomitmen untuk mengawal Pemilu 2024 sebagai ajang bagi rakyat menggunakan hak politiknya dalam memilih calon pemimpinnya secara jujur dan adil, sebagaimana rekomendasi Temu Nasional (TUNAS) Gusdurian di Surabaya pada Oktober 2022,” kata putri sulung Gus Dur ini.

Ia menambahkan, sebagai murid ideologis Gus Dur, pihaknya berkomitmen melanjutkan salah satu warisan Gus Dur yaitu memperjuangkan amanat konstitusi yang menjadi landasan hidup berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu Jaringan Gusdurian menyatakan sikap:

1. Menolak penundaan pemilu karena hal itu melanggar konstitusi di pasal 22E (UUD 1945) dan melanggar hak konstitusional warga negara yang harusnya dipergunakan setiap 5 (lima) tahun.

2. Meminta pemerintah dan KPU untuk tetap teguh melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan perundangan yang berlaku dan memastikan hak seluruh warga negara terpenuhi.

3. Meminta kepada elite politik, tokoh publik, dan masyarakat secara umum untuk tidak mewacanakan penundaan pemilu.

4. Menyerukan kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mengawasi setiap tahapan Pemilu demi terwujudnya iklim demokrasi Indonesia yang sehat.***

Comment