DPRD Kotamobagu Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Salah satunya, yang dilakukan Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, Senin (20/03/2023).

Sosialisasi oleh Meiddy Makalalag ini, dilaksanakan di Desa Poyowa Besar I, Kecamatan Kotamobagu Selatan yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta masyarakat umum.

Sosialisasi Perda Nomor 09 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin oleh Ketua DPRD kotamobagu kepada masyarakat Poyowa Besar I dan II. (Foto: Kokon)

Selain itu, sosialisasi yang digelar malam hari ini, turut dihadiri oleh Sangadi (Kepala Desa) serta perangkat di pemerintah di Desa Poyowa Besar I dan Poyowa Besar II.

Selain mensosialisasikan Perda ini, Meiddy Makalalag yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Kota Kotamobagu ini, mengunakan momentum tersebut untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat.

Menurut Mekal sapaan akrab Meiddy Makalalag, Perda Nomor 09 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin ini, sangat penting dan sangat membantu masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu.

Anggota DPRD Kotamobagu, Ahmad Sabir, saat mensosialisasikan Perdan Nomor 09 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. (Foto: Ahmad)

“Jadi lewat Perda ini, pemerintah menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu saat membutuhkan pendampingan hukum,” ucap Mekal.

Maka dari itu, ia mengajak kepada semua komponen masyarakat terutama masyarakat kurang mampu untuk memanfaatkan Perda ini jika tersandung masalah hukum.

Nampak suasana sosialisasi Perda Nomor 09 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin oleh salah satu anggota DPRD Kotamobagu, Ahmad Sabir. (Foto: Ahmad)

Diinformasikan, sejumlah wakil rakyat Kota Kotamobagu juga mensosialisasian produk hukum daerah ini, seperti Hi Ahmad Sabir (Nasdem), Hi Agus Suprijanta SE, Rewi Daun dan Ir Suharsono Marsidi (Hanura), Novy Reggie Manoppo (Demokrat) serta Eka Sartika Mashoeri (Golkar).

Sosialisasi oleh anggota DPRD Kotamobagu ini pun didampingi staf Sekretariat Dewan.

Advetorial/Gito Simbala

Comment