THR Pemkot Kotamobagu Tunggu Perwako

mediatotabuan.co, Kotamobagu – Meski peperintah pusat telah memberikan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait besaran dan proses penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR), namun Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BKPP) Kotamobagu, masih menunggu Peraturan Walikota (Perwako).

Ini diungkapkan Kepala BKPP Kotamobagu, Sugiarto Yunus, Rabu (29/03/2023).

“Peraturan pemerintah sudah memberikan petunjuk teknis terkait besaran dan proses penyaluran THR. Akan tetapi, dalam petunjuk tersebut telah tertera harus di terbitkan kembali bersama Perwako,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya saat ini terus berupaya agar Perwako tersebut segera diterbitkan agar proses peincairan dana THR bagi ASN Pemkot Kotamobagu segera dicairkan.

“Saat ini, kami sedang mengupayakan agar Perwako bisa cepat ditandatangani Ibu Wali Kota Kotamobagu,” ujar yunus.

Namun lanjutnya, sebelum Perwako di tandatangani Wali Kota Kotamobagu, maka harus ada proses harmonisasi dan fasilitasi.

“Yang pasti THR para ASN pemkot kotamobagu, akan di cairkan 10 hari sebelum hari raya idul fitri 1444 hijriah, semoga proses ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, ” tandasnya.

Penulis: Gito Simbala

Comment