mediatotabuan.co, Kotamobagu – Jelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijiriah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Posko yang beralamat di Kantor Disperinaker Kotamobagu, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur ini, akan menampung dan memproses laporan atau aduan terkait dengan THR Keagamaan.
Ini disampaikan Kepala Disperinaker Kotamobagu, Johan Sofian Boulu SE, Rabu (05/04/2023).
“Pemkot Kotamobagu secara off line telah membuka Posko pengaduan Pemberian THR Keagamaan di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja beralamat di Keluarhan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur,” kata Sofian Boulu.
Lanjutnya, selain bisa datang langusng ke Posko Pangaduan THR di Kantor Disperinaker Kotamobagu, pengadu juga bisa melaporkan adanya dugaan pelangaran terkait dengan peberian THR Keagamaan ini.
“Atau bisa juga melaporkannya melalui website hhtp/poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Sofian.
Untuk itu, ia mengimbau kepada pemilik perusahaan termasuk BUMN dan BUMD agar dapat mematuhi Surat Edaran (SE) bernomor: 500/DPTK-KK/III/104/2023, tetanggal 03 April 2023 oleh Diperinaker Kotamobagu, tentang Pemberian THR Keagamaan.
“Dasar suara ini yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buru di Perusahaan, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buru di Perusahaan,” imbaunya.
Penulis: Gito Simbala






Comment