Terungkap Dugaan Kasus Libatkan Oknum Kades di Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Bolmong

BOLMONG11 views

MEDIATOTABUAN, BOLMONG – Bawaslu Bolaang Mongondow, menggelar rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu, terhadap hasil Pemilu, di Efrthree Home Stay Kotamobagu, Selasa (23/4/2024).

Kegiatan ini juga menjadi ajang tukar informasi terkait berbagai dugaan pelanggaran yang muncul saat tahapan Pemilu 2024 berlangsung di Bolmong.

Setiap Panwascam dari 15 kecamatan yang hadir, membahas dugaan pelanggaran yang telah ditangani dan cara menyelesaikannya.

Narasumber, Fahmi Gobel mantan ketua KPU Bolmong mengatakan, pasti banyak dugaan pelanggaran yang telah diselesaikan jajaran Panwascam dan Bawaslu Bolmong.

“Namun, apakah setiap dugaan pelanggaran Pemilu itu sampai di Gakkumdu? tentu tergantung dari dugaan pelanggaran yang muncul,” kata Fahmi.

Diskusipun menjadi hangat. Panwascam dari Kecamatan Lolak mengurai satu dugaan pelanggaran yang terjadi di salah satu desa di kecamatannya.

Yakni masalah dugaan pembagian telur, yang diduga melibatkan oknum pemerintah desa. Namun, masalah tersebut akhirnya selesai, walaupun tidak sampai di tingkat pengadilan negeri.

Sehingga, anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Polres Bolmong menjelaskan secara detail masalah yang muncul di tahapan kampanye Pemilu 2024 di Bolaang Mongondow.

“Kami di Gakkumdu sudah menelusiri dugaan pembagian sembako tersebut. Memang barangnya ada yaitu telur, dan ada stiker salah satu calon legislatif,” kata salah satu personil Polres Bolmong ini.

“Tapi akhirnya tidak ada pasal yang menjerat terkait masalah ini. Sebab, oknum di pemerintah desa setempat tidak berada di tempat saat pembagian,” jelasnya.

“Ada informasi kalau barang dugaan pelanggaran tersebut berada di rumah oknum pemerintah desa. Tapi setelah kami turun langsung ternyata di rumah salah satu warga. jadi informasi awal itu salah,” terangnya lagi.

Fikram Mokoginta staf Bawaslu Bolmong, menjelaskan akhirnya tidak ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat oknum pejabat di desa tersebut.

“Kesulitannya pada penerapan pasal pada dugaan kasus tersebut. Akhirnya persoalan ini tidak dilanjutkan sampai di persidangan,” kata Fikram.

Moderator kegiatan Ivo Mentang salah satu staf Bawaslu Bolmong, mengurai juga beberapa masalah yang muncul per kecamatan.

“Setiap kecamatan ada masalah yang muncul, dan paling banyak saat kampanye berlangsung,” katanya.

Sementara, Fahmi Gobel mengatakan, memang dibanyak literasi para ahli hukum, UU Pemilu masih banyak kekurangan. Apalagi soal pasal-pasal pidana.

“Contohnya, soal money politik, yang bisa dijerat itu apabila dia tim kampanye atau dari pengurus parpol, bila warga biasa itu susah dijerat,” katanya.

Sehingga ia memberi masukan kepada para Panwascam yang sedang menyusun laporan akhir agar memasukan rekomendasi perbaikan-perbaikan terhadap UU Pemilu kedepannya.

“Evaluasi seperti ini menjadi penting untuk perbaikan Pemilu, apalagi tak lama lagi ada Pilkada 2024, jadi semoga saja banyak manfaat dari kegiatan ini,” kata Fahmi.

Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Neila Montolalu, Amd.S mengatakan kegiatan rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu tahapan penetapan hasil Pemilu, ini menghadirkan Panwascam dan personil Gakkumdu.

“Tujuannya selain memperkuat Gakkumdu, juga menjadi satu wadah tukar pendapat untuk memperkaya rekomendasi terkait pengawasan tahapan penetapan hasil,” katanya.

Jadi masalah yang muncul pada tahapan sebelumnya, apakah bisa mempengaruhi hasil Pemilu. MK sudah memutuskan sidang hasil, dan Bawaslu menunggu jadwal KPU dalam penetapan hasil.

“Kami menunggu dari KPU jadwal terkait penetapan hasil, termasuk hasil Pileg Bolmong,” katanya.

Ia berharap, kegiatan tersebut memperkuat jajarannya dan Gakkumdu dalam kerja-kerja kedepan, termasuk menjelang Pilkada Bolmong 2024.

“Ada banyak hal menjadi pelajaran di Pilkada nanti, walaupun undang undang berbeda, tapi pelaksanaannya hampir sama,” katanya.***

 

infortorial 

 

Comment