MEDIATOTABUAN, BOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali mengingatkan beberapa poin imbauan selama proses pencocok dan penelitian berjalan, mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Bawaslu Bolmong, pada tahapan ini, lebih mengedepankan pencegahan pelanggaran pada pembentukan dan tata kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Pada Tahapan Coklit ini, Bawaslu Bolmong, mengimbau kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow untukmemperhatikan, poin-poin penting agar tak ada pemilih yang terlewati.
Ketua Bawaslu Bolmong, mengatakan kepada jajarannya Panwascam dan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), lebih terliti lagi dalam mengawasi proses ini.
“Agar proses coklit ini bisa berjalan dengan baik, dan meminimalisir adanya dugaan pelanggaran,” tegas Radikal Mokodompit, Rabu (10/7/2024).
Yang terpenting kata Radikal pastikan dalam melakukan penyusunan daftar pemilih di setiap TPS.

“Pastikan petugas Pantarlih bekerja secara profesional dan independen, termasuk mematuhi prosedur Pencocokan dan Penelitian,” tegas Radikal lagi.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Bolmong, Akim Mokoagow, mengimbau kepada KPU agar memberikan akses Sistem Informasi Daftar Pemilih kepada Pengawas Pemilu.
“Yang terpenting, berikan juga akses agar Bawaslu bisa memastikan komponen data pemilih, sudah sesuai dengan ketentuan, ada NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, dan komponen lainnya,” kata Akim.

Sejauh ini Bawaslu telah sosialisasikan tahapan Coklit ini, sehingga Radikal meminta agar KPU juga harus sampaikan informasi ini agar semua pemilih dapat terdaftar dalam DPT Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2024.
“KPU beserta jajarannya mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait, proses penyusunan bahan Coklit, pembentukan Pantarlih, dan pelaksanaan, menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu dalam pemutakhiran daftar pemilih dan jajaran penyelenggara pemilihan melakukan koordinasi di setiap tingkatan,”
terang Akim.***
Advertorial






Comment