Foto Prabowo Bersama Jokowi-Amin dan Jadwal Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih

MEDIATOTABUAN, JAKARTA – Prabowo Subianto Presiden Terpilih Pemilu 2024, terlihat selalu berada disamping Presiden Joko Widodo.

Bahkan ada momen Prabowo bersama dengan Presiden Joko Widodo dan Wapres Maruf Amin,

Prabowo mengunggah momen di akun instagram prabowo, saat upacara Prasetya Perwira (PRASPA) TNI dan Polri tahun 2024 di Istana Negara.

Prabowo disamping Wapres Maruf Amin, Selasa (16/7/2024). (Sumber: IG prabowo)

Dalam caption di akun IG tersebut ditulis memberikan selamat kepada perwira muda TNI dan Polri.

“Upacara Prasetya Perwira (PRASPA) TNI dan Polri tahun 2024 di Istana Negara,” tulisnya.

“Selamat kepada para Perwira muda TNI dan Polri yang baru saja dilantik, Negara dan Rakyat Indonesia menanti Dharma Bhaktimu,” tulisnya lagi di paragraf kedua.

Nah, bagaimana jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024, yakni nomor pasangan urut 2 (Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka).

Prabowo diantara Presiden dan Wapres, serta Kapolri dan Panglima TNI serta undangan, Selasa (16/7/2024). (sumber: IG prabowo)

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut tahapan setelah pengumuman hasil Pemilu 2024:

• Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK.

• Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

• Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota

• Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

• Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Inilah aturan pelantikan Presiden-Wakil Presiden Tahun 2024:

Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Berikut aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024:

(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:

a. meninggal dunia; atau

b. tidak diketahui keberadaannya.***

Comment