Masyarakat Tutuyan Minta Izin HGU PT Ranomut Dicabut, Desak DPRD Boltim Bentuk Pansus Agraria

Boltim – Forum Masyarakat Tutuyan Bersatu (FMTB) bersama Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bolaang Mongondow (Bolmong), meminta izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Ronomut yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dicabut.

Permintaan tegas FMTB saat disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boltim, Rabu (14/05/2025).

Bahkan, FMTB juga mendesak DPRD Boltim, untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Agraria.

FMTB juga mendesak kepada DPRD Boltim, untuk segera membentuk Pansus Agraria. (Foto: FMTB)

Pasalnya, FMTB menilai keberadaan HGU PT Ranomut sebagai bentuk perampasan lahan rakyat dan menyengsarakan rakyat.

Selain itu, PT Ranomut juga diduga telah melanggar Hukum dengan merusak lingkungan. Ini terbukti dengan adanya aktivitas Galian C di tanah HGU. Selain itu, proses penerbitan HGU juga dianggap tidak transparan dan tidak akuntabel.

“RDPU ini bukan seremoni biasa, tapi momentum rakyat menyampaikan luka yang tak pernah disembuhkan. Kami menuntut pencabutan HGU PT Ranomut dan mendesak DPRD membentuk Pansus sebagai wujud keberpihakan kepada rakyat,” tegas Rizky Mohune, Koordinator FMTB.

Dalam forum RDPU tersebut, Rezky Mohune menilai keberadaan PT Ranomut tidak memberikan manfaat nyata bagi warga. Justru memicu konflik agraria, dan degradasi lingkungan, serta hilangnya akses masyarakat terhadap sumber daya alam.

Sementara itu, PC PMII Bolmong yang ikut mendampingi FMTB sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap perjuangan rakyat, menilai pembentukan Pansus Agraria oleh DPRD Boltim sangat penting.

“PMII Bolmong hadir bukan hanya untuk mendampingi, tapi memastikan suara rakyat benar-benar didengar. DPRD harus segera membentuk Pansus, karena ini bukan sekadar konflik lahan — ini soal hak hidup masyarakat,” tegas Ketua PC PMII Bolmong, Irham Sengkey.

PMII juga menilai kata Irham Sengkey, kasus HGU PT Ranomut sebagai bukti kegagalan tata kelola agraria daerah yang minim transparansi dan partisipasi publik.

“Kami mendesak DPRD agar tidak bermain mata dengan korporasi dan menggunakan Pansus sebagai instrumen kontrol rakyat yang independen dan progresif,” ujarnya.

“Forum Masyarakat Tutuyan Bersatu dan PMII Bolmong menyatakan akan terus mengawal hasil RDPU hingga terbentuknya Pansus. Jika tuntutan tak ditindaklanjuti, mereka menyatakan siap melakukan aksi lanjutan yang lebih besar, baik di tingkat lokal maupun nasional,” ujarnya lagi.

Pernyataan sikapnya, Forum Masyarakat Tutuyan Bersatu menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Cabut izin HGU PT Ranomut yang dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan.
  2. Akui dan melegalkan penguasaan lahan oleh masyarakat yang telah lama mengelola dan bermukim di wilayah tersebut.
  3. Hentikan segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap rakyat yang memperjuangkan hak atas tanah.
  4. Mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk memfasilitasi proses redistribusi tanah secara adil dan transparan.
  5. Memastikan partisipasi rakyat dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan dan penggunaan ruang.

Penulis: Gito Simbala

Comment