Kotamobagu – Pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 ini, kepada para pekerja atau buruh yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pemberian BSU ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
“Besaran BSU yang diberikan yaitu Rp 300.000 per bulan, dan yang akan dibayarkan ini, untuk dua bulan sekaligus,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Rezky Andre Ratu, Jumat (13/06/2025).

Namun kata Andre Ratu, penerima BSU ini memiliki syarat diantaranya, sebagai pekerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025 dan menerima gaji atau upah paling banyak Rp. 3.500.000 dan memiliki rekening aktif di bank HIMBARA (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI) / Pos Penyalur.
“Sejalan dengan hal itu kami mengadakan koordinasi dengan BRI dan BTN Kotamobagu untuk memfasilitasi pembukaan rekening bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening HIMBARA,” tutur Andre Ratu.
Pembukaan rekening pun sanggatlah mudah sebagaimana hasil koordinasi dengan Bank BRI dan BTN pada tanggal 12 dan 13 Juni 2025.
“Pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening di BRI dan BTN, mereka hanya melampirkan KTP dan data mandatori lain untuk pembukaan rekening. Bahkan tanpa setoran awal sudah bisa memiliki rekening BRI dan BTN. Ini untuk mempermudah pekerja atau buruh dalam pembuatan rekening di Bank BRI maupun di BTN,” jelas Andre Ratu.***
Jika peserta telah memenuhi syarat/kriteria penerima BSU yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, maka peserta dapat:
- Melakukan pengecekan pada website Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
- Melakukan pengecekan pada website BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
- Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Menghubungi HRD Perusahaan
Penulis: Gito Simbala






Comment