Fakta Lapangan Buktikan Sesuai Izin, Isu JRBM di Luar Konsesi Terbantahkan

BOLMONG – Isu miring terkait dugaan PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) beroperasi di luar areal konsesi Blok Bakan, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, terbantahkan.

Hasil pengecekan koordinat di lapangan menunjukkan seluruh aktivitas perusahaan masih berada dalam wilayah kontrak karya yang sah.

Bahkan sebagian areal berada di Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dibebaskan melalui mekanisme ganti rugi.

Laporan peninjauan lapangan Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit I Bolmong–Bolmut menegaskan tidak ada pelanggaran.

“Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, tuduhan bahwa PT JRBM melakukan kegiatan pertambangan di luar areal konsesi adalah tidak benar,” tegas James Runtuwene dari KPH Unit I, yang memimpin pengecekan langsung.

Isu lain bahwa perusahaan hanya bermodal izin pemanfaatan kayu (IPK) tanpa dasar hukum pertambangan juga terpatahkan.

Faktanya, JRBM telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah untuk menjalankan operasinya.

Sementara, tudingan yang mengaitkan Dinas Kehutanan Kabupaten Bolmong pun terbukti keliru.

Instansi itu sudah tidak ada sejak 2017, sehingga mustahil mengeluarkan pernyataan terkait dugaan pelanggaran perusahaan.

Meski demikian, KPH menilai perlu adanya sosialisasi intensif kepada masyarakat dan instansi terkait soal batas konsesi JRBM.

“Agar tidak lagi menimbulkan persepsi negatif, perlu penegasan dari pemerintah provinsi dan pengawasan rutin di lapangan,” tambah James.

General Manager External and Security PT JRBM, Andreas Saragih, menegaskan perusahaan selalu patuh aturan.

“Kami tegaskan tidak ada aktivitas tambang di luar konsesi. Seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai izin dan kontrak karya,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Ia menambahkan, JRBM mendukung penuh langkah pemerintah dalam pengawasan dan sosialisasi batas konsesi.

“Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap bekerja sama agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat,” tandasnya.***

Comment