SULUT – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE (YSK), menandatangani NPHD bersama OJK, Rabu (5/11/2025).
Penandatanganan NPHD ini membantu pihak OJK di Sulut, tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 290 Tahun 2025 tanggal 25 September 2025.

Pemprov Sulut hibahkan aset miliknya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar menunjang kinerja lembaga tersebut.
Menurut YSK, penyerahan aset tersebut, agar OJK punya fasilitas memadai di Sulut, sehingga bisa memperkuat bank daerah yakni BSG.
YSK menandatangani NPHD langsung dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, di Jakarta.
“terima kasih atas sambutan dan penerimaan penuh kekeluargaan dari pimpinan OJK,” kata Gubernur YSK disela-sela penandatanganan NPHD.

Ia menjelaskan, hibah aset ini memiliki banyak tujuan, salah satunya untuk memperbaiki jasa keuangan di perbankan khususnya milik Pemprov, juga swasta lainnya.
“Ini bagian dari sinergitas antar lembaga dan dukungan Pemprov mendukung kinerja OJK di Sulut,” kata mantan Kopassus ini.
Sementara, Mahendra Siregar, berkomitmen bila OJK sebagai lembaga pengawas, pengatur, dan pelindung konsumen sektor jasa keuangan, sangat siap berkolaborasi dengan Pemprov Sulut.
“Ini juga untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara, kami akan membantu dalam pelindungan terhadap konsumen,” tegas Mahendra.

Sebelumnya, Mahenra menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemprov Sulut, karena telah menghibahkan aset dalam mendukung kinerja OJK di daerah.
“Sangat membantu sekali, karena aset ini akan menjadi sarana OJK dalam memberikan dukungan program Pemprov Sulut, khususnya jasa keuangan,” kata Mahendra lagi.
Ia juga mengapresiasi telah terbangunnya hubungan Pemprov Sulut dan OJK dalam mendorong kemajuan ekonomi daerah.
“Semoga dengan kerjasama ini akan memperkuat hubungan kedua lembaga dan mendorong perekonomian Sulut yang lebih baik lagi,” kata Mahendra.
Hadir mendampingi Mahendra, anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU-PPT dan Daerah Bambang Mukti Riyadi.

JUga nampak, Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik Darmansyah, para Kepala Departemen di Lingkup OJK, Kepala OJK Provinsi Sulut dan Gorontalo Robert H. P. Sianipar.
Informasi dirangkum, aset yang dihibahkan dalam mendukung kinerja OJK yakni tanah, bangunan, jaringan irigasi di jalan Diponegoro nomor 51, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado.***






Comment